Cara mengurus surat pindah penduduk antar propinsi
Mengurus surat surat yang berkaitan dengan administrasi memang merepotkan apapun bentuknya termasuk surat kependudukan apalagi berkaitan dengan kepindahan penduduk antar propinsi. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pindah anda harus rela waktu anda terkuras untuk urusan satu ini. Langkah pertama anda harus membuat surat keterangan RT/RW ditempat anda tinggal Kemudian ke kelurahan/balai desa untuk mendapatkan blangko kepindahan penduduk Selanjutnya ke kantor kecamatan disitu data diri anda akan di periksa secara detail jika ada yang tidak sesuai maka anda harus kembali ke kelurahan untuk memperbaiki data Jika kepindahan anda keluar propinsi maka harus melampirkan SKCK dari kepolisian Untuk membuat SKCK anda harus ke kelurahan untuk meminta surat pengantar membuat SKCK yang ditujukan untuk kantor Polisi setempat Setelah persyaratan dari kecamatan lengkap anda harus ke kantor DUkCAPIL kabupaten ...