Cara mengurus surat pindah penduduk antar propinsi

 Mengurus surat surat yang berkaitan dengan administrasi memang merepotkan apapun bentuknya termasuk surat kependudukan apalagi berkaitan dengan kepindahan penduduk antar propinsi.
 Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pindah anda harus rela waktu anda terkuras untuk urusan satu ini.
 Langkah pertama anda harus membuat surat keterangan RT/RW ditempat anda tinggal
 Kemudian ke kelurahan/balai desa untuk mendapatkan blangko kepindahan penduduk
 Selanjutnya ke kantor kecamatan disitu data diri anda akan di periksa secara detail jika ada yang tidak sesuai maka anda harus kembali ke kelurahan untuk memperbaiki data
 Jika kepindahan anda keluar propinsi maka harus melampirkan SKCK dari kepolisian
 Untuk membuat SKCK anda harus ke kelurahan untuk meminta surat pengantar membuat SKCK yang ditujukan untuk kantor Polisi setempat
 Setelah persyaratan dari kecamatan lengkap anda harus ke kantor DUkCAPIL kabupaten
 Di Dukcapil data anda akan dikoreksi jika alasan kepindahan anda adalah pernikahan maka harus menyertakan fotocopi buku nikah yang sah
 Setelah semua persyaratan terpenuhi barulah anda mendapatkan surat kepindahan penduduk antar propinsi tinggal anda membawa ke tempat tujuan pindah anda.
 Anda harus segera melaporkan diri anda ditempat baru anda karena surat ini hanya berlaku satu bulan jika kadaluarsa anda harus kembali dari awal
 Jadi untuk mengurus surat pindah sebaiknya anda persiapkan data anda dengan baik dan siapkan waktu dan biaya karena layanan ada yang gratis dan ada yang harus bayar dan juga untuk membuat pas foto ditukang foto   untuk transport untuk sarapan kopi dan rokok
 Karena kadang kala antrianya cukup panjang bikin perut lapar..
 Oke

Komentar