Cara mengurus surat pindah penduduk antar propinsi
Mengurus surat surat yang berkaitan dengan administrasi memang merepotkan apapun bentuknya termasuk surat kependudukan apalagi berkaitan dengan kepindahan penduduk antar propinsi.
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pindah anda harus rela waktu anda terkuras untuk urusan satu ini.
Langkah pertama anda harus membuat surat keterangan RT/RW ditempat anda tinggal
Kemudian ke kelurahan/balai desa untuk mendapatkan blangko kepindahan penduduk
Selanjutnya ke kantor kecamatan disitu data diri anda akan di periksa secara detail jika ada yang tidak sesuai maka anda harus kembali ke kelurahan untuk memperbaiki data
Jika kepindahan anda keluar propinsi maka harus melampirkan SKCK dari kepolisian
Untuk membuat SKCK anda harus ke kelurahan untuk meminta surat pengantar membuat SKCK yang ditujukan untuk kantor Polisi setempat
Setelah persyaratan dari kecamatan lengkap anda harus ke kantor DUkCAPIL kabupaten
Di Dukcapil data anda akan dikoreksi jika alasan kepindahan anda adalah pernikahan maka harus menyertakan fotocopi buku nikah yang sah
Setelah semua persyaratan terpenuhi barulah anda mendapatkan surat kepindahan penduduk antar propinsi tinggal anda membawa ke tempat tujuan pindah anda.
Anda harus segera melaporkan diri anda ditempat baru anda karena surat ini hanya berlaku satu bulan jika kadaluarsa anda harus kembali dari awal
Jadi untuk mengurus surat pindah sebaiknya anda persiapkan data anda dengan baik dan siapkan waktu dan biaya karena layanan ada yang gratis dan ada yang harus bayar dan juga untuk membuat pas foto ditukang foto untuk transport untuk sarapan kopi dan rokok
Karena kadang kala antrianya cukup panjang bikin perut lapar..
Oke
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pindah anda harus rela waktu anda terkuras untuk urusan satu ini.
Langkah pertama anda harus membuat surat keterangan RT/RW ditempat anda tinggal
Kemudian ke kelurahan/balai desa untuk mendapatkan blangko kepindahan penduduk
Selanjutnya ke kantor kecamatan disitu data diri anda akan di periksa secara detail jika ada yang tidak sesuai maka anda harus kembali ke kelurahan untuk memperbaiki data
Jika kepindahan anda keluar propinsi maka harus melampirkan SKCK dari kepolisian
Untuk membuat SKCK anda harus ke kelurahan untuk meminta surat pengantar membuat SKCK yang ditujukan untuk kantor Polisi setempat
Setelah persyaratan dari kecamatan lengkap anda harus ke kantor DUkCAPIL kabupaten
Di Dukcapil data anda akan dikoreksi jika alasan kepindahan anda adalah pernikahan maka harus menyertakan fotocopi buku nikah yang sah
Setelah semua persyaratan terpenuhi barulah anda mendapatkan surat kepindahan penduduk antar propinsi tinggal anda membawa ke tempat tujuan pindah anda.
Anda harus segera melaporkan diri anda ditempat baru anda karena surat ini hanya berlaku satu bulan jika kadaluarsa anda harus kembali dari awal
Jadi untuk mengurus surat pindah sebaiknya anda persiapkan data anda dengan baik dan siapkan waktu dan biaya karena layanan ada yang gratis dan ada yang harus bayar dan juga untuk membuat pas foto ditukang foto untuk transport untuk sarapan kopi dan rokok
Karena kadang kala antrianya cukup panjang bikin perut lapar..
Oke
Komentar
Posting Komentar